Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 2, August 2025, page: 56-69
E-ISSN: 3047-2474
Naskah dikirim: 21/03/2025 Selesai revisi: 13/05/2025 Disetujui: 22/07/2025 Diterbitkan: 1/08/2025
56
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
Implementasi Regulasi BUM Desa: Studi Perbandingan antara
UU Cipta Kerja dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Sri Wahyuni
1
*, Firda Diartika
2
, Amalia Febryane Adhani Mazaya
3
1
Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo (STIPRAM), Yogyakarta
2
Politeknik Negeri Jember, Jember
3
PSDKU Universitas Brawijaya, Kediri
e-mail: sriwahyuni@stipram.ac.id
e-mail: firda_diartika@polije.ac.id
e-mail: amaliafebryane@ub.ac.id
Abstrak
Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa memiliki peran strategis dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi lokal
secara mandiri dan berkelanjutan. Urgensi penelitian ini terletak pada pentingnya
memahami implikasi perubahan regulasi terhadap eksistensi dan pengelolaan BUM
Desa, mengingat BUM Desa didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang
dipisahkan guna mengelola aset dan potensi desa. Penelitian ini bertujuan untuk
membandingkan Undang-Undang Cipta Kerja dengan Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Daerah tentang BUM Desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan
deskriptif kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan
terdapat dua belas ruang lingkup pembahasan utama yang dibandingkan, meliputi
ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang BUM Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor
6 Tahun 2016. Perbandingan tersebut menunjukkan adanya perbedaan dan
penyesuaian norma hukum yang berdampak pada status hukum, kelembagaan, dan
tata kelola BUM Desa di tingkat daerah sehingga diperlukan penyesuaian peraturan
di tingkat daerah mengenai ketentuan BUM Desa sesuai dengan perkembangan
regulasi nasional.
Kata Kunci : Bumdes, Bumdesa, Undang-Undang Cipta Kerja
Abstract
Village-Owned Enterprises (BUM Desa) play a strategic role in improving the welfare of
village communities through independent and sustainable management of local potential. The
urgency of this research lies in the importance of understanding the implications of regulatory
changes on the existence and management of BUM Desa, considering that BUM Desa is
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 2, August 2025, page: 56-69
E-ISSN: 3047-2474 (online) 57
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
defined in Law Number 6 of 2014 as a business entity whose capital is wholly or mostly
owned by the village through direct participation originating from village assets separated to
manage village assets and potential. This study aims to compare the Job Creation Law with
Government Regulations and Regional Regulations on BUM Desa. This study uses a
qualitative descriptive approach with a literature study method. The analysis results show
that there are twelve main discussion scopes that are compared, including provisions in the
Job Creation Law, Government Regulation Number 11 of 2021 concerning BUM Desa, and
Wonogiri Regency Regional Regulation Number 6 of 2016. This comparison shows
differences and adjustments to legal norms that impact the legal status, institutions, and
governance of BUM Desa at the regional level, so that adjustments to regulations at the
regional level regarding BUM Desa provisions are needed in accordance with national
regulatory developments.
Keywords: Village-Owned Enterprises, Bumdesa, Cipta Kerja Regulation
Pendahuluan
Salah satu implementasi dari program pemerintah adalah pemerintah memberikan
perhatian besar terhadap desa, sebagai bagian dari kesatuan wilayah yang terendah,
dengan membentuk kelembagaan Negara setingkat menteri yang mengurusi
permasalahan desa, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi. Hadirnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi dapat menjadi agen pelaksana Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, yang secara subtantif diharapkan dapat membangun Desa
melalui pendekatan struktural maupun kultural.
Perekonomian Indonesia diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional. Sehingga demokrasi ekonomi Indonesia diwujudkan dalam tiga pelaku
utama perekonomian, yaitu: BUMN/D, koperasi dan swasta.
Realitas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pembangunan
desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana
dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber
daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan
kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan guna mewujudkan keadilan
sosial.
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) didefinisikan oleh Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lain yang
secara luas untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat desa. Keberadaan BUM
Desa di Kabupaten Wonogiri diharapkan dapat memicu perkembangan
perekonomian masyarakat di Kabupaten Wonogiri.
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 2, August 2025, page: 56-69
E-ISSN: 3047-2474 (online) 58
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
UU Desa dan segala peraturan pelaksananya dinilai masih memiliki kelemahan
mengenai aturan terkait BUM Desa salah satunya tentang jenis badan usaha yang
dimiliki oleh BUM Desa. Pasal 1 angka 6 UU Desa berbunyi: “Badan Usaha Milik
Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa
pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Desa”. Selain pada aturan, pemahaman terbatas pemangku kepentingan terhadap
regulasi seperti AD/ART dan SOP menghambat efektivitas BUMDes (Yarni, et al.
2025). Selain itu munculnya perubahan kebijakan nasional, seperti Undang-Undang
Cipta Kerja, berpotensi memengaruhi landasan hukum, kelembagaan, dan
operasional BUM Desa yang telah diatur dalam regulasi daerah. Bedasarkan
pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penelitian tentang Dampak Undang-
Undang Cipta Kerja Terhadap ketentuan pengaturan mengenai Badan Usaha Milik
Desa di Kabupaten Wonogiri.
Metode
Kegiatan ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode studi
dokumen untuk menganalisis dan membandingkan ketentuan hukum yang
mengatur Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Data dikumpulkan melalui telaah
terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6
Tahun 2016 tentang BUM Desa. Analisis dilakukan secara komparatif dengan
mengidentifikasi persamaan, perbedaan, serta implikasi hukum dari ketiga regulasi
tersebut terhadap kelembagaan dan tata kelola BUM Desa. Validitas data diperkuat
melalui triangulasi sumber hukum dan kajian literatur terkait.
Hasil dan Pembahasan
Gambaran Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Wonogiri terbagi atas dua puluh lima kecamatan dengan dua ratus lima
puluh satu desa dan empat puluh tiga kelurahan serta dua ribu tiga ratus enam
dusun atau lingkungan. Kecamatan Paranggupito adalah kecamatan terjauh dari
Ibukota Kabupaten dengan jarak kurang lebih 68 km, sedangkan Kecamatan Selogiri
adalah kecamatan terdekat dari Ibukota Kabupaten. Masing-masing kecamatan
dijelaskan dalam data administrasi tabel berikut:
Tabel 1. Data Administrasi Kabupaten Wonogiri Tahun 2021
No
Kecamatan
Desa
Kelurahan
Total
Luas
1
Pracimantoro
17
1
18
14.214,3245
2
Paranggupito
8
0
8
6.475,4225
3
Giritontro
5
2
7
6.163,2200
4
Giriwoyo
14
2
16
10.060,1306
5
Baturetno
7
5
12
8.159,2000
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 2, August 2025, page: 56-69
E-ISSN: 3047-2474 (online) 59
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
6
Karangtengah
5
0
5
4.859,0000
7
Tirtomoyo
12
2
14
9.301,0855
8
Nguntoronadi
9
2
11
8.040,3175
9
Baturetno
13
0
13
8.913,5800
10
Eromoko
9
3
12
6.323,0300
11
Wuryantoro
6
2
8
7.260,7700
12
Manyaran
7
1
8
6.153,6600
13
Selogiri
10
1
11
5.017,9805
14
Wonogiri
9
8
17
11.365,2800
15
Ngadirojo
9
2
11
9.325,5650
16
Sidoharjo
8
3
11
7.905,7045
17
Jatiroto
5
3
8
5.077,3623
18
Kismantoro
12
0
12
9.013,7100
19
Puhpelem
13
2
15
5.925,7837
20
Bulukerto
13
2
15
9.901,4800
21
Puhpelem
5
1
6
3.611,5405
22
Slogohimo
12
2
14
6.361,4900
23
Jatisrono
19
2
21
10.022,7700
24
Jatipurno
15
2
17
5.346,4409
25
Girimarto
12
1
13
6.236,6815
JUMLAH
251
43
294
182.236,0236
Sumber BPS Kabupaten Wonogiri
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Wonogiri terdiri atas 25 kecamatan, 251 desa,
dari 251 desa yang memiliki BUM Desa sebanyak 218. Ini menunjukkan bahwa
pertumbuhan dan perkembangan BUM Desa di Kabupaten Wonogiri cukup pesat.
Dari 251 desa yang ada di Kabupaten Wonogiri, sudah memiliki BUM Desa sejumlah
218, yang terdiri dari berbagai macam kategori BUM Desa.
Gambar 2. Jumlah Desa dan Bumdes di Kabupaten Wonogiri
Sumber: Hasil Analisis, 2021
Dalam rangka pengembangan BUM Desa, pemerintah Kabupaten Wonogiri telah
menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2016
218
251
JUMLAH DESA DAN BUM DESA DI KABUPATEN
WONOGIRI TAHUN 2021
Jumlah BUMDES Jumlah Desa
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 2, August 2025, page: 56-69
E-ISSN: 3047-2474 (online) 60
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
tentang Badan Usaha Milik Desa. Perda ini mengatur tentang pendirian, pengurusan
dan pengelolaan, dan Hasil Usaha BUM Desa.
BUM Desa di Kab. Wonogiri sudah terbentuk sebanyak 251 unit BUM Desa. Dari 251
unit BUM Desa terdiri dari berbagai kategori, dimana kategori BUM Desa
Berkembang sebanyak 7 unit atau 2,79 persen; kategori BUM Desa Tumbuh
sebanyak 85 unit atau 33,86 persen; kategori Dasar sebanyak 120 unit atau 47,81
persen; dan sementara yang belum ada sebanyak 39 unit atau 15,54 persen. Gambar
menunjukkan jumlah unit dan presentasi kategori BUM Desa di Kabupaten
Wonogiri.
Gambar 3. Jumlah Kategori Bumdesa Kab. Wonogiri
Sumber: Hasil Analisis, 2021
Sebanyak 85 BUM Desa tersebut pada umumnya baru dalam tahap pertumbuhan,
dan akan segera menuju pada tahap berkembang. Sementara belum ada BUM Desa
di Kabupaten Wonogiri yang ada pada tahap maju. Diharapkan kedepannya BUM
Desa yang ada di Kabupaten Wonogiri dapat segera menuju pada tahap maju.
Gambar 4. Presentase Kategori Bumdesa di Kab. Wonogiri
Sumber: Hasil Analisis, 2021
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 2, August 2025, page: 56-69
E-ISSN: 3047-2474 (online) 61
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Perbandingan Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
BUM Desa, dan Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang BUM
Desa
Pada awalnya BUM Desa diatur sebagai badan hukum. Hal tersebut dapat dilihat
dalam penjelasan Pasal 213 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah yaitu Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ditegaskan kembali
dalam Pasal 78 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
yaitu Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
berbadan hukum.
Pada tabel berikut dapat dilihat perbandingan Undang-Undang No. 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 tentang BUM
Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri No. 6 tahun 2016 tentang BUM
Desa mengenai ketentuan pengaturan Badan Usaha Milik Desa.
Tabel 2. Perbandingan Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 11 Tahun 2021
Tentang BUM Desa, dan Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2016
Tentang BUM Desa
Lingkup
Bahasan
UU No. 11/2020
Ttg Ciptakerja
PP 11/2021
Ttg BUM Desa
Perda Kab. Wonogiri
No.6/2016 Tentang BUM
Desa
Dasar
Pendirian
Pasal 87 ayat (1):
Desa dapat
mendirikan BUM
Desa.
Pasal 87 ayat (4):
BUM Desa
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) dapat
membentuk unit
usaha berbadan
hukum sesuai
dengan
kebutuhan dan
tujuan.
Pasal 7 (1):
BUM Desa didirikan oleh 1
(satu) Desa berdasarkan
Musyawarah Desa dan
pendiriannya ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
Pasal 7 (2):
BUM Desa bersama
didirikan oleh 2 (dua) Desa
atau lebih berdasarkan
Musyawarah Antar Desa
dan pendiriannya
ditetapkan dengan
Peraturan Bersama Kepala
Desa.
Pasal 2 (1):
Desa dapat mendirikan
BUM Desa berdasarkan
Peraturan Desa.
Pasal 6 (4):
BUM Desa bersama
ditetapkan dalam
Peraturan Bersama
Kepala Desa tentang
Pendirian BUM Desa
bersama.
Definisi
DUMDesa
Pasal 117:
BUM Desa adalah
Badan Hukum
yang didirikan
oleh desa
dan/atau
bersama desa-
desa guna
mengelola usaha,
memanfaatkan
aset,
Pasal 1:
BUM Desa adalah badan
hukum yang didirikan
oleh desa dan/atau
hersarna desa-desa guna
mengelola usaha,
memanfaatkan aset,
mengembangkan investasi
dan produktivitas,
menyediakan jasa
pelayanan, dan/atau
Pasal 1 (12):
BUM Desa adalah badan
usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya
dimiliki oleh Desa
melalui penyertaan
secara langsung yang
berasal dari kekayaan
Desa yang dipisahkan
guna mengelola aset, jasa
pelayanan, dan usaha
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 2, August 2025, page: 56-69
E-ISSN: 3047-2474 (online) 62
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
mengembangkan
investasi dan
produktivitas,
menyediakan jasa
pelayanan,
dan/atau jenis
usaha lainnya
untuk sebesar-
besarnya
kesejahteraan
masyarakat Desa.
menyediakan jenis usaha
lainnya untuk sebcsar-
besarnya kesejahteraan
masyarakat Desa.
lainnya untuk sebesar
besarnya kesejahteraan
masyarakat Desa.
Penjelasan Pasal:
BUM Desa secara spesifik
tidak dapat disamakan
dengan Badan Hukum
seperti Perseroan
Terbatas, CV, atau
koperasi. Namun
demikian, BUM Desa
dimungkinan untuk
memperoleh badan
hukum
Prinsip
Pengelolaan
Tidak diatur
Pasal 4:
BUM Desa/BUM Desa
bersama dilaksanakan
berdasarkan semangat
kegotongroyongan dengan
prinsip:
a. profesional;
b. terbuka dan bertal-
rggung jawab;
c. partisipatif;
d. prioritas sumber
e. daya lokal; dan
berkelanjutan.
Pasal 2 (2):
BUM Desa dikelola
dengan semangat
kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
Proses
Pendirian
BUM Desa
Tidak diatur
Pasal 9:
Untuk rnemperoleh status
badan hukum, Pemerintah
Desa meiakukan
pendaftaran BUM
Desa/BUM Desa bersarna
kepada Menteri rnelaluri
sistem informasi Desa.
Pasal 5:
Disepakati melalui
Musdes Hasil
kesepakatan
Musyawarah Desa
menjadi pedoman bagi
Pemdes dan BPD untuk
menetapkan Peraturan
Desa tentang Pendirian
BUM Desa.
Proses
Memperole
h Status
Hukum
Tidak diatur
Pasal 9:
Untuk rnemperoleh status
badan hukum, Pemerintah
Desa meiakukan
pendaftaran BUM
Desa/BUM Desa bersarna
kepada Menteri rnelaluri
sistem informasi Desa.
Tidak diatur
dalam bagian
penjelasan disebukan
bahwa BUM Desa secara
spesifik tidak dapat
disamakan dengan Badan
Hukum seperti Perseroan
Terbatas, CV, atau
koperasi.
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 2, August 2025, page: 56-69
E-ISSN: 3047-2474 (online) 63
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Kedudukan
hukum
Unit Usaha
BUM Desa
Pasal 117 (4):
BUM Desa
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) dapat
membentuk unit
usaha berbadan
hukum sesuai
dengan
kebutuhan dan
tujuan.
Pasal 8 (2):
Dalam hal BUM
Desa/BUM Desa bersama
memiliki Unit Usaha BUM
Desa/ BUM Desa bersama,
kedudukan badan hukum
unit usaha tersebut
terpisah dari BUM
Desa/BUM Desa bersama
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-
undangan.
Pasal 7 :
(1) BUM Desa dapat
terdiri dari unit-unit
usaha yang berbadan
hukum.
(2) Unit usaha yang
berbadan hukum dapat
berupa lembaga bisnis
yang kepemilikan
sahamnya berasal dari
BUM Desa dan
masyarakat.
(3) Dalam hal BUM Desa
tidak mempunyai unit-
unit usaha yang
berbadan hukum, bentuk
organisasi BUM Desa
didasarkan pada
Peraturan Desa tentang
pendirian BUM Desa
sebagaimana dimaksud
pada Pasal 2 ayat (1).
Struktur
Organisasi
BUM Desa
Tidak diatur
Pasal 15
Perangkat Organisasi BUM
Desa/BUM Desa bersama
terdiri atas:
a. Musyawarair
Desa/Musyawara
h Antar Desa;
b. Penasihat;
c. Pelaksana
operasional; dan
d. Pengawas.
Pasal 10:
Susunan kepengurusan
organisasi pengelola
BUM Desa terdiri dari :
a. Penasehat ;
b. Pelaksana Operasional;
dan
c. Pengawas.
Pengurus
BUM Desa
Tidak diatur
Pasal 34 (2):
Pegawai BUM Desa/BUM
Desa Bersama terdiri atas:
a. Sekretaris;
b. Bendahara; dan
c. Pegawai lainnya.
Tidak diatur
Sistem
Rekrutmen
Pegawai
Tidak diatur
Pasal 34 (1):
merupakan pegawai yang
pengangkatan,
pemberhentian, hak dan
kewajibannya berdasarkan
perjanjian kerja
Pasal 15 (4):
Pengawas berwenang
menyelenggarakan Rapat
Umum Pengawas untuk :
a. pemilihan dan
pengangkatan pengurus;
Pasal 27 (3):
Diatur dalam ART BUM
Desa
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 2, August 2025, page: 56-69
E-ISSN: 3047-2474 (online) 64
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Sistem
Renumerasi
Pengelola
BUM Desa
Tidak diatur
Pasal 13 (2c):
c. sistem dan besaran gaji
pegawai BIJM Desa/BUM
Desa bersama;
Pasal 33:
Gaji dan tunjangan
penasehat
Pasal 35:
Penghasilan pegawai BUM
Desa/BUM Desa bersama
meliputi: gaji dan/atau
tunjangan dan rnanfaat
lainnya sesuai dengan
kemampuan keuangan
BUM Desa/BUM Desa
bersama.
Tidak diatur
Pengelolaan
Dana Eks
Program
Nasional
Pemberday
aan
Masyarakat
Mandiri
Tidak diatur
Pasal 73
(1). Pengelola kegiatan
dana bergulir
masyarakat eks
program nasional
pemberdayaan
masyarakat mandiri
perdesaan wajib
dibentuk menjadi
BUM Desa bersama
paling lama 2 (dua)
tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah
ini diundangkan.
(2). modal BUM Desa
bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari
modal bersama Desa-
Desa dan modal
masyarakat Desa.
(3). Modal masyarakat
Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat
(21 berasal dari
keseluruhan aset yang
dikelola pengelola
kegiatan dana bergulir
masyarakat eks
program nasional
pemberdayaan
masyarakat mandiri
perdesaan yang status
kepemilikannya
merupakan
kepemilikan bersama
masyarakat Desa
Tidak diatur
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 2, August 2025, page: 56-69
E-ISSN: 3047-2474 (online) 65
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
dalam 1 (satu)
kecamatan eks
program nasional
pemberdayaan
masyarakaat mandiri
perdesaan.
(4). Ketentuan mengenai
besaran kepemilikan
modal BUM
Desa/BUM Desa
bersama yang dimiliki
Desa atau bersama
Desa-Desa
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (1) tidak
berlaku bagi BUM
Desa bersama
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1);
(5). BUM Desa bersama
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) disebut lembaga
keuangan Desa.
(6). BUM Desa bersama
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dapat membentuk
Unit Usaha BUM Desa
bersama sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang-
undangan.
(7). Keuntungan yang
diperoleh dari BUM
Desa bersama
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) yang merupakan
porsi pengelolaan aset
eks program nasional
pemberdayaan
masyarakat mandiri
perdesaan digunakan
sebesar-besarnya
untuk
penanggulangan
kemiskinan.
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 2, August 2025, page: 56-69
E-ISSN: 3047-2474 (online) 66
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Audit
Tidak diatur
Pasal 17x:
Musyawarah Desa/
Musyawarah Antar Desa
berwenang:
memerintahkan pengawas
atau menunjuk auditor
independen untuk
melakukan audit
investigatif dalam hal
terdapat indikasi
kesalahan dan/atau
kelalaian dalam
pengelolaan BUM
Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 31 (1)f:
Pengawas sebagaimerna
climaksud dalam Pasal 28
berwenang:
atas perintah Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar
Desa, nrelaksanakan dan
rnelaporkan audit
investigatif dalam hal
terdapat indikasi
kesalahan dan/atau
kelalaian dalam
pengelolaan BUM
Desa/BUM Desa bersama
yang berpotensi dapat
merugikan BUM Desa
/BUM Desa bersama;
Pasal 31 (2b):
Pengawas bertugas
melakukan audit
investigatif terhadap
laporan keuangan BUM
Desa/BUM Desa bersama;
Pasal 61:
(1) Terhadap laporan
keuangan BUM
Desa/BUM Desa
bersama dilakukan
pemeriksaan /audit
oleh pengawas.
(2) Pelaksanaan
pemeriksaan/audit
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan
menunjuk dan meminta
Tidak diatur
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 2, August 2025, page: 56-69
E-ISSN: 3047-2474 (online) 67
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
bantuan auditor
independen.
(3) Dalam hal terdapat
indikasi kesalahan
dan/atau kelalaian
dalam pengelolaan
BUM Desa/BIJM Desa
bersama, dapat
dilakukan audit
investigatif atas
perintah Musyawarah
Desa/Musyawarah
Antar Dcsa.
Pasal 62:
(1) Dalam hal hasil
pcmeriksaan/audit
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61
menemukan kerugian
BUM Desa/BUM Desa
bersama, penasihat,
pelaksana operasional,
dan/atau pengawas
bertanggung jawab
penuh secara pribadi
atas kerugian BUM
Desa/BUM
Pasal 63
(1) Dalam hal hasii
pemeriksaan/audit
sebagaimana dimaksud
dalam Pasai 61
menemukan kerugian
murni sebagai
kegagalan usaha dan
tidak disebabkan unsur
kesengajaan atau
kelalaian penasihat,
pelaksana operasional,
dan/atau pengawas,
kerugian diakui sebagai
beban BUM Desa/BUM
Desa bersama.
Regulasi mengenai pendirian dan definisi BUM Desa mengalami perkembangan
yang signifikan. UU Cipta Kerja dan PP No. 11 Tahun 2021 menegaskan bahwa BUM
Desa merupakan badan hukum, sementara Perda Kabupaten Wonogiri masih
menyebutnya sebagai badan usaha. Proses pendirian BUM Desa dalam PP 11/2021
diatur secara detail melalui musyawarah desa dan pendaftaran dalam sistem
informasi desa, sedangkan Perda hanya mensyaratkan pembentukan melalui
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 2, August 2025, page: 56-69
E-ISSN: 3047-2474 (online) 68
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Peraturan Desa tanpa sistem digitalisasi. Selain itu, PP 11/2021 juga menekankan
prinsip-prinsip pengelolaan seperti gotong royong, profesionalisme, dan partisipasi,
yang belum diatur secara eksplisit dalam UU maupun Perda.
Aspek kelembagaan dan struktur organisasi juga mendapatkan perhatian lebih
dalam PP 11/2021, yang menjabarkan susunan perangkat organisasi BUM Desa,
proses rekrutmen, hingga sistem remunerasi pegawai secara rinci. Pengurus BUM
Desa menurut PP terdiri dari sekretaris, bendahara, dan pegawai lain yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja, sedangkan Perda cenderung menyerahkan pengaturan
ini ke masing-masing desa melalui ART. Dalam hal kedudukan hukum unit usaha,
ketiga regulasi mengakui bahwa BUM Desa dapat memiliki unit usaha berbadan
hukum tersendiri, tetapi hanya PP yang menekankan pentingnya pemisahan status
hukum secara eksplisit untuk menjaga akuntabilitas hukum dan finansial.
Selanjutnya, PP 11/2021 menjadi satu-satunya regulasi yang secara khusus mengatur
pengelolaan dana eks PNPM Mandiri, dengan menetapkan transformasi dana
tersebut menjadi BUM Desa Bersama. Selain itu, aspek pengawasan dan audit juga
diatur lebih rinci dalam PP, termasuk kemungkinan dilakukannya audit investigatif
oleh pengawas atau auditor independen atas perintah musyawarah desa. Hal ini
tidak ditemukan dalam UU Cipta Kerja maupun Perda Kabupaten Wonogiri, yang
cenderung belum mengatur mekanisme akuntabilitas keuangan secara detail.
Dengan demikian, PP No. 11 Tahun 2021 muncul sebagai regulasi yang paling
komprehensif, sedangkan Perda perlu diperbarui agar sejalan dengan kebijakan
nasional dan mampu mendorong tata kelola BUM Desa yang lebih modern dan
akuntabel. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Aini & Adianto
(2025) yang menyebutkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun
2021 dalam BUMDes yang efektif mempengaruhi adanya banyak unit usaha,
peningkatan keuntungan, dan peningkatan pendapatan asli desa berkat kolaborasi
antara pengurus BUMDes, pemerintah desa, dan masyarakat.
Simpulan dan Rekomendasi
Perbandingan regulasi antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, dan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2016 menunjukkan adanya
perbedaan mendasar dalam hal definisi, status hukum, tata kelola, dan penguatan
kelembagaan BUM Desa. UU Cipta Kerja dan PP 11/2021 menetapkan BUM Desa
sebagai badan hukum, serta memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif
dalam hal struktur organisasi, rekrutmen pegawai, sistem remunerasi, dan
mekanisme audit. Sementara itu, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2016
masih menggunakan pendekatan yang lebih umum dan belum sepenuhnya
mengakomodasi pembaruan yang diatur dalam regulasi nasional. Dari 12 lingkup
pembahasan, PP No. 11 Tahun 2021 merupakan regulasi yang paling rinci, modern,
dan teknokratis dalam mengatur aspek kelembagaan dan operasional BUM Desa.
UU Cipta Kerja lebih bersifat sebagai payung hukum utama yang bersifat umum,
sementara Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang BUM Desa
perlu dilakukan harmonisasi agar sesuai dengan perkembangan regulasi nasional,
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 2, August 2025, page: 56-69
E-ISSN: 3047-2474 (online) 69
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
khususnya dalam aspek status hukum, akuntabilitas, dan sistem tata kelola
kelembagaan.
Daftar Pustaka
Aini, F. H., & Adianto, A. (2025). Tata Kelola BUMDesa Kampung Patin Desa Koto
Mesjid Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun
2021. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1).
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5600
Hani Sri Mulyani, H. S., Sudirno, D., & Juliana, M. I. D. R. (2021, Februari 1).
Penguatan pengelolaan keuangan desa dan optimalisasi peran BUMDes
terhadap kemandirian desa. J-AKSI: Jurnal Akuntansi dan Sistem Informasi,
2(1), 8798.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik
Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Jakarta: Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pemerintah Kabupaten Wonogiri. (2016). Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa. Wonogiri: Pemerintah
Kabupaten Wonogiri.
Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125.
Pemerintah Republik Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158.
Pemerintah Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Jakarta: Kementerian Dalam
Negeri.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.
Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
tentang Badan Usaha Milik Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 20.
Wati, S. K., Atqia, F., Revanza, M. P., Sarima, S., Rahma, U., Razak, A., & Rahmat, A.
R. (2024). Efektivitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dalam peningkatan
pendapatan asli desa. Al-Ijtima‘i: International Journal of Government and
Social Science, 9(2), 2330. https://doi.org/10.22373/jai.v9i2.3866
Yarni, M., Prasna, A. D., Irwandi, I., Bustanuddin, & Erwin, E. (2025). Penguatan Tata
Kelola BUMDesa: Implementasi Peraturan Perundang-Undangan untuk
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Desa Delima, Kec. Tebing Tinggi,
Tanjung Jabung Barat. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(8).
https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i8.1526