Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 2, August 2025, page: 56-69
E-ISSN: 3047-2474 (online) 68
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Peraturan Desa tanpa sistem digitalisasi. Selain itu, PP 11/2021 juga menekankan
prinsip-prinsip pengelolaan seperti gotong royong, profesionalisme, dan partisipasi,
yang belum diatur secara eksplisit dalam UU maupun Perda.
Aspek kelembagaan dan struktur organisasi juga mendapatkan perhatian lebih
dalam PP 11/2021, yang menjabarkan susunan perangkat organisasi BUM Desa,
proses rekrutmen, hingga sistem remunerasi pegawai secara rinci. Pengurus BUM
Desa menurut PP terdiri dari sekretaris, bendahara, dan pegawai lain yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja, sedangkan Perda cenderung menyerahkan pengaturan
ini ke masing-masing desa melalui ART. Dalam hal kedudukan hukum unit usaha,
ketiga regulasi mengakui bahwa BUM Desa dapat memiliki unit usaha berbadan
hukum tersendiri, tetapi hanya PP yang menekankan pentingnya pemisahan status
hukum secara eksplisit untuk menjaga akuntabilitas hukum dan finansial.
Selanjutnya, PP 11/2021 menjadi satu-satunya regulasi yang secara khusus mengatur
pengelolaan dana eks PNPM Mandiri, dengan menetapkan transformasi dana
tersebut menjadi BUM Desa Bersama. Selain itu, aspek pengawasan dan audit juga
diatur lebih rinci dalam PP, termasuk kemungkinan dilakukannya audit investigatif
oleh pengawas atau auditor independen atas perintah musyawarah desa. Hal ini
tidak ditemukan dalam UU Cipta Kerja maupun Perda Kabupaten Wonogiri, yang
cenderung belum mengatur mekanisme akuntabilitas keuangan secara detail.
Dengan demikian, PP No. 11 Tahun 2021 muncul sebagai regulasi yang paling
komprehensif, sedangkan Perda perlu diperbarui agar sejalan dengan kebijakan
nasional dan mampu mendorong tata kelola BUM Desa yang lebih modern dan
akuntabel. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Aini & Adianto
(2025) yang menyebutkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun
2021 dalam BUMDes yang efektif mempengaruhi adanya banyak unit usaha,
peningkatan keuntungan, dan peningkatan pendapatan asli desa berkat kolaborasi
antara pengurus BUMDes, pemerintah desa, dan masyarakat.
Simpulan dan Rekomendasi
Perbandingan regulasi antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, dan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2016 menunjukkan adanya
perbedaan mendasar dalam hal definisi, status hukum, tata kelola, dan penguatan
kelembagaan BUM Desa. UU Cipta Kerja dan PP 11/2021 menetapkan BUM Desa
sebagai badan hukum, serta memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif
dalam hal struktur organisasi, rekrutmen pegawai, sistem remunerasi, dan
mekanisme audit. Sementara itu, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2016
masih menggunakan pendekatan yang lebih umum dan belum sepenuhnya
mengakomodasi pembaruan yang diatur dalam regulasi nasional. Dari 12 lingkup
pembahasan, PP No. 11 Tahun 2021 merupakan regulasi yang paling rinci, modern,
dan teknokratis dalam mengatur aspek kelembagaan dan operasional BUM Desa.
UU Cipta Kerja lebih bersifat sebagai payung hukum utama yang bersifat umum,
sementara Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang BUM Desa
perlu dilakukan harmonisasi agar sesuai dengan perkembangan regulasi nasional,