Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 1, Februari 2026, page: 1-10
E-ISSN: 3047-2474
Naskah dikirim: 17/12/2025Selesai revisi: 2/1/2026Disetujui: 23/1/2026Diterbitkan: 1/2/2026
1
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
Transformasi Sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di
Lingkungan Kampus melalui Penguatan Asesor dan Tata Kelola
Yenny Anggreini Sarumaha
Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Jl. Perintis Kemerdekaan, Gambiran,
Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta,
Kode Pos 55161 - Indonesia
e-mail: yanggreini@gmail.com
Abstrak
Implementasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan strategi krusial
bagi perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi
praktisi dan masyarakat berpengalaman. Kegiatan pengabdian kepada masyrakat ini
diinisiasi oleh Lembaga Penjamin Mutu (LPM Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
(UCY) dengan tujuan mensosialisasikan kebijakan RPL serta memperkuat tata kelola
internal institusi. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah
Fcus Group Discussion (FGD). Kegiatan ini melibatkan jajaran pimpinan fakultas,
program studi, dosen asesor yang ditunjuk program studi, bagian keuangan, bagian
kemahasiswaan (Biro Penerimaan Mahasiswa Baru). Hasil pengabdian ini
menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pimpinan terhadap urgensi RPL.
Selain itu, kegaitan ini berhasil menyepakati alur pendaftaran yang efisien antara
Biro PMB dan program studi, serta merumuskan instrumen penilaian portfolio yang
objektif sesuai standar mutu. Strategi keberlanjutan yang dihasilkan meliputi
digitalisasi dokumen rekgnisi dan penguatan legalitas asesor mellaui SK Rektor.
Kesiapan UCY secara sitemik dalam menyelenggarakan jalur RPL yang akuntabel
dan berorientasi pada mutu.
Kata Kunci: Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), Penjaminan Mutu, Tata Kelola
Pendidikan, UCY.
Abstract
The implementation of Recognition of Prior Learning (RPL) is a crucial strategy for higher
education institutions to enhance educational accessibility for practitioners and experienced
individuals. This community service activity was initiated by the Quality Assurance
Instritute (LPM) of Universitas Cokroaminoto of Yogyakarta (UCY) with the aim of
socializing RPL policies and strenghthening the institution’s internal governance. The
methods employed included Focus Group Discussions (FGD), workshops for developing
assessment instruments and cross-unit coordination involving faculty leaders, study
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 1, Februari 2026, page: 1-10
E-ISSN: 3047-2474 (online) 2
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
programs, and the stude affairs/admission department. The results indicate a significant
increase in leadership understanding regarding the urgency of RPL. Furthermore, the activity
successfully established an efficient registration workflow between admission department and
study programs, as well as formulated objective portofolio assessment instruments aligned
with quality standards. The resulting sustainability strategies include the digitalization of
recognition documents and the strengthening of assessor legality through Rector’s Decress.
The conclusion of this activity is UCY’s systemic readiness to implement an accountable and
quality-orientes RPL pathway.
Keywords: Recognition of Prior Learning (RPL), Quality Assuarnce, Education
Governance, UCY.
Pendahuluan
Arah kebijakan pendidikan tinggi saat ini mengacu kepada Asta Cita Presiden
Prabowo dan Wapres Gibran yang salah satunya menyatakan “memperkuat
pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan,
prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda,
dan penyandang disabilitas”. Oleh karena itu, kemdiktisaintek berkontribusi dalam
mensukseskan paradigma baru kebijakan pendidikan tinggi dengan salah satunya
berupa program prioritas kepada akses pendidikan tinggi bermutu, relevan, dan
berdampak, yang nantinya mengarahkan pada pembangunan ekonomi di negara
kita. Berdasarkan goodstats.id, masyarakat Indonesia yang merupakan lulusan
perguruan tinggi (D1 S3) adalah sebesar 6,82%. Karenanya, diperlukan strategi
nasional untuk meningatkan akses pendidikan tinggi tersebut.
Pendidikan tinggi saat ini dituntut untuk lebih adaptif dan inklusif dalam merespon
kebutuhan masyarakat serta dinamika dunia kerja (Dahrial; et al., 2025; Widjaja,
2014). Salah satu terobosan penting dalam sistem pendidikan nasional adalah
implementasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL memiliki beberapa dasar
hukum di antaranya UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 6 yang
menyatakan bahwa Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip (salah
satunya) pembudayaan dan pemberdayaan bangasa yang berlangsung sepanjang
hayat. Selain itu, terdapat Peraturan Menteri No. 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi
Pembelajaran Lampau dan Peraturan Menteri No.39 Tahun 2025 tentang Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi. Sedangkan petunjuk teknis Rekognisi Pembelajaran
Lampau didasarkan pada Keputusan Dirjen Diktiristek No.112/B/KPT/2025 yang
bertujuan memberikan kesempatan kepada semua orang untuk melanjutkan
pendidikan di jenjang pendidikan tinggi; memberi kesempatan untuk melakukan
kesetaraan pada level kualifikasi KKNI tertentu untuk keperluan sebagai dosen
(Dirjendiktiristek, 2025)
Peraturan Menteri No. 41 Tahun 2021 (Mendikbudristek, 2021) menyatakan bahwa
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran
seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau
pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk
melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Dengan kata lain, hadirnya RPL
memungkinkan pengalaman hidup seseorang dan keahlian profesional yang
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 1, Februari 2026, page: 1-10
E-ISSN: 3047-2474 (online) 3
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
dimilikinya dapat ditukar dengan sejumlah Satuan Kredit Semester (SKS) sehingga
mereka tidak perlu mengambil atau menempuh mata kuliah yang materinya atau
capaian pembelajaran mata kuliah tersebut sudah mereka kuasai di lapangan.
Anderson (Andersson et al., 2013) menjelaskan bahwa RPL merupakan respon
terhadap kebutuhan akan sistem pendidikan yang lebih fleksibel dan responsif
terhadap dinamika dunia kerja. UNESCO (UNESCO, 2006) mendefinisikan
pendidikan berkelanjutan sebagai proses pembelajaran yang berlangsung sepanjang
hayat untuk memenuhi kebutuhan belajar individu dan masyarakat dalam
menghadapi perubahan yang terus terjadi.
Dalam penyelenggaraannya, RPL dibedakan menjadi dua tipe, yaitu RPL tipe A dan
RPL tipe B. RPL tipe A merupakan RPL yang bertujuan untuk melanjutkan
pendidikan formal dengan dilakukannya pengakuan hasil belajar untuk transfer
kredit atau perolehan sks, sedangkan RPL tipe B adalah RPL yang ditempuh guna
memperoleh penyetaraan dengan kualifikasi KKNI tertentu, misalnya untuk
penyetaraan dosen atau tenaga ahli. Rekognisi ini tidak hanya mempermudah akses
dan mobilitas terhadap pendidikan, tetapi juga merupakan sarana yang efektif dan
konsisten memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang
masuk usia pendidikan tinggi untuk mencapai jenjang pendidikan tersebut, sehingga
dapat mengelola waktu belajar, tenaga, dan biaya dalam menempuh studi di
perguruan tinggi secara lebih efisien (Hermanto; et al., 2025; Safar et al., 2024).
Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) adalah salah satu institusi pendidikan
yang memiliki akar sejarah kuat dalam pengembangan dunia pendidikan dan
memiliki potensi besar untuk menjadi jembatan bagi masyarakat yang ingin
melanjutkan studi di jalur ini. Namun, meskipun regulasi telah tersedia, pemahaman
masyarakat, termasuk calon mahasiswa, praktisi, hingga internal sivitas akademika,
mengenai mekanisme, prosedur, dan manfaat RPL masih terbatas. Ini sejalan dengan
temuan Herman dkk (Hermanto; et al., 2025) yang menyatakan bahwa belum semua
perguruan tinggi terutama perguruan tinggi swasta yang memiliki pengetahuan,
pemahaman, dan keterampilan yang memadai dalam mengelola RPL secara efektif
dan efisien sesuai dengan standar yang ada.
Lembaga Penjamin Mutu (LPM) UCY memegang peranan startegis sebagai
katalisator dalam transformasi pendidikan tinggi melalui inisiasi program RPL.
Sebagai unit yang bertanggung jawab menjaga standar kualitas akademik, LPM UCY
berkeyakinan bahwa RPL bukan sekadar upaya administratif untuk meningkatkan
jumlah mahasiswa, melainkan sebuah terobosan sistematis untuk menjamin mutu
pendidikan yang inklusif dan adaptif. Melalui perumusan instrumen asesmen yang
baku dan valid yang akan digunakan dalam pelaksanaan RPL UCY, LPM
memastikan bahwa setiap kompetensi yang diperoleh individu dari dunia kerja
dapat diakui secara akademik tanpa mengorbankan standar kualitas lulusan yang
telah ditetapkan universitas.
Adapun perkembangan RPL di lingungan UCY didukung penuh oleh yayasan dan
pimpinan universitas katena beberapa alasan fundamental. Pertama, RPL
merupakan respon nyata UCY terhadap kebutuhan masyarakat akan akses
pendidikan tinggi yang lebih fleksibel, efisien, dan terjangkau bagi para praktisi
maupun aparat di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Kedua, keberadaan jalur RPL
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 1, Februari 2026, page: 1-10
E-ISSN: 3047-2474 (online) 4
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
akan memperkuat posisi UCY sebagai institusi yang menaruh perhatian besar pada
dinamika industri, di mana kolaborasi antara pengalaman lapangan dan teori
akademik dapat memperkaya ekosistem pembselajaran di kampus. Dengan
dukungan sinergis dari biro bagian kemahasiswaan serta kesiapan para asesor di
tingkat program studi, UCY berkomitmen menciptakan jalur pendidikan yang
menghargai setiap rekam jejak profesional sebagai aset pembelajaran yang bernilai.
Berdasarkan latar belakang tersebut, kegiatan sosialisasi RPL di lingkungan UCY
diselenggarakan. Bentuk RPL yang akan dilaksanakan di lingkungan UCY adalah
RPL Tipe A. Informasi yang akan digali dalam kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai
berikut (1) sejauh mana persepsi dan pemahaman pimpinan fakultas dan program
studi terkait pelaksanaan RPL?; (2) bagaimana kesiapan instrumen penilaian RPL
yang disusun di tingkat universitas dalam mendukung implementasi jalur RPL di
tingkat program studi?; (3) bagaimana sinergi biro kemahasiswaan/Penerimaan
Mahasiswa Baru (PMB) dengan program studi dalam mensosialisasikan program
RPL dan menciptakan alur pendaftaran RPL yang efisien dan informatif bagi calon
pendaftar?; dan (4) apa saja strategi penguatan tata kelola yang dirumuskan dalam
kegiatan sosialisasi ini untuk memastikan keberlanjutan program RPL di UCY?
Metode
Kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian dalam mempelajari kebijakan dan
implementasi RPL di perguruan tinggi. Peserta dalam sosialisasi ini meliputi dekan
fakultas, ketua program studi, asesor RPL, LPM, dan Biro PMB. Untuk menjawab
pertanyaan yang diajukan sebelumnya, penulis menggunakan pendekatan deskriptif
kualitatif dengan tahapan sebagai berikut
1. Tahap persiapan dan koordinasi
Pada tahap persiapan, tim LPM melakukan telaah terhadap regulasi pemerintah
dan menyusun panduan akademik RPL khusus UCY. Dokumen yang disiapkan
adalah dokumen panduan RPL UCY dan instrumen penilaian RPL (UCY, 2024).
Pada tahap ini, koordinasi dilakukan dengan melibatkan pimpinan universitas
dan biro kemahasiswaan untuk menentukan kuota, skema pembiayaan, dan
teknis pendaftaran mahasiswa baru jalur RPL.
2. Tahap pelaksanaan
Tahap ini adalah inti dari kegiatan pengabdian yang dilakukan di lingkungan
kampus UCY. Pada tahap ini dilakukan sosiaslisasi RPL dengan melibatkan
Dekan Fakultas, Ketua Program Studi dan Biro PMB. Metode yang digunakan
dalam sosialisasi adalah focus group discussion (FGD). FGD adalah salah satu
teknik pengumpulan data dalam metode penelitian kualitatif di mana kelompok
tertentu mendiskusikan sebuah topik yang diberikan atau memperdalam isu,
dengan difasilitasi oleh profesional dan moderator eksternal (Van Eeuwijk &
Angehrn, 2017).
Tahap ini dibagi menjadi beberapa kegiatan, yaitu pemaparan kebijakan,
workshop asesor, dan sikronisasi alur PMB. Pada pemaparan kebijakan, pemateri
memberikan penjelasan kepada dekan dan kaprodi mengenai dasar hukum dan
urgensi RPL bagi universitas dan program studi pada khususnya. Selanjutnya,
kegiatan workshop asesor memberikan pelatihan teknis bagi pada dosen
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 1, Februari 2026, page: 1-10
E-ISSN: 3047-2474 (online) 5
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
perwakilan program studi yang telah dipilih untuk menjadi asesor RPL.
Pelatihan teknis ini membekali asesor dengan tata cara memvalidasi dokumen
portofolio calon mahasiswa. Asesor dilatih untuk membedakan antara
pengalaman kerja yang bersifat rutin dengan pengalaman yang memiliki capaian
pembelajaran setara mata kuliah. Sinkronisasi alur PMB dengan biro PMB
merumuskan alur pendaftaran yang terintegrasi, mulai dari konsultasi awal,
pendaftaran, hingga proses klaim kredit.
3. Tahap Simulasi Penilaian
Untuk memastikan kesiapan pelaksanaan RPL di lingkungan kampus UCY,
dilakukan simulasi pemrosesan berkas. Kegiatan ini berupa telaah portofolio di
mana asesor melakukan uji coba penilaian terhadap berkas untuk menyemakan
persepsi mengenai bobot sks yang bisa diakui. LPM memantau apakah proses
penilaian tersebut sudah objektif dan sesuai dengan standar penjaminan mutu
internal.
4. Tahap Evaluasi dan Refleksi
Setelah sosialisasi selesai, tim pengabdian melakukan evaluasi terhadap
efektivitas kegiatan. Evauasi ini menggunakan tanya jawab di akhir sosialisasi
terhadap dekan, kaprodi, dan asesor terhadap mekanisme RPL yang akan
diimplementasikan di UCY. Hasil tanya jawab ini dilakukan dengan mencatat
potensi hambatan atau kendala teknis yang mungkin muncul nantinya.
5. Tahap penyusunan rekomendasi
Tahap akhir adalah penyusunan laporan yang menghasilkan output formal. Hasil
dari kegiatan ini dibukukan menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) RPL
UCY. Selain itu, dihasilkan pula strategi pemasaran program RPL ke berbagai
instansi (mitra UCY) berdasarkan kesiapan internal yang telah dibangun.
Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan sosialisasi yang telah dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut.
1. Persepsi dan pemahaman pimpinan fakultas dan program studi
Hasil evaluasi yang dilakukan berdasarkan FGD pada saat sosialisasi kebijakan
RPL dan kedudukan RPL dalam dunia pendidikan, menunjukkan bahwa pada
awalnya pemahaman pimpinan fakultas dan program studi mengenai RPL masih
bersifat teoritis. Sebagian besar peserta memahami RPL sebagai jalur transfer
kredit biasa, mirip dengan mahasiswa pindahan.
Berdasarkan hasil wawancara selama kegiatan, terungkap bahwa pimpinan
fakultas awalnya memiliki kekhawatiran mengenai beban kerja tambahan bagi
dosen. Namun, persepsi ini berubah menjadi optimisme setelah memahami nilai
strategis RPL. Hal ini menunjukan adanya kesadaran kritis bahwa pimpinan
tidak hanya melihat RPL sebagai peluang dalam dunia pendidikan tetapi sebagai
tanggung jawab moral akademik.
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 1, Februari 2026, page: 1-10
E-ISSN: 3047-2474 (online) 6
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Gambar.1 Pelaksanaan Kegiatan
Namun, setelah pemaparan materi, terjadi pergeseran persepsi yang signifikan.
Pimpinan mulai memahami bahwa RPL di UCY adalah bentuk rekognisi
pengalaman kerja yang memerlukan validasi akademik yang lebih mendalam
daripada sekadar memindahkan nilai transkrip. Ini sejalan dengan apa yang
dinyatakan dalam Panduan RPL PT Akademik 2024 (Kemahasiswaan, 2024)
bahwa dalam mekanisme transfer kredit, hasil belajar yang tercantum dalam
transkrip dapat diakui sebagai sks dan nilai mata kuliah pada program studi
yang dituju dan pengakuan ini dapat dilakukan jika terdapat kesetaraan antara
capaian pembelajaran mata kuliah dari pendidikan sebelumnya dengan mata
kuliah pada program studi yang akan diikuti. Diskusi menunjukkan dukungan
penuh dari para dekan karena RPL dipandang sebagai instrumen strategis untuk
meningkatkan daya saing fakultas di mata praktisi profesional.
2. Kesiapan instrumen penilaian RPL tingkat universitas
LPM UCY telah berhasil menyusun pedoman RPL UCY yang komprehensif
untuk memastikan mutu akademik tetap terjaga. Instrumen yang dihasilkan
meliputi formulir evluasi diri, portofolio kompetensi dan rubrik asesmen atau
penilaian RPL. Formulir evaluasi diri diperuntukkan kepada calon mahasiswa, di
mana calon mahasiswa akan memetakan kemampuan dalam memahami mata
kuliah ataupun pengalaman kerja mereka terhadap capaian pembelajaran lulusan
(CPL) dari program studi yang dituju dengan mengarah kepada capaian
pembelajaran mata kuliah yang disediakan oleh program studi pilihannya.
Portofolio kompetensi dikhususkan kepada calom mahasiswa yang memiliki
pengalaman kerja yang mumpuni di bidangnya, dengan melengkapi berbagai
bukti pengalaman baik dalam bentuk sertifikat keahlian, tugas pokok dalam
pekerjaan atau surat keterangan kerja, pengakuan atasan, karya desain, dan lain-
lain sebagai bentuk bukti capaian yang diperoleh di luar bidang akademik
formal. Terakhir adalah rubrik penilaian yang merupakan panduan bagi asesor
RPL untuk menentukan apakah capaian pembelajaran mata kuliah atau
pengalaman yang dimiliki calon mahasiswa setara dengan capaian pembelajaran
mata kuliah di UCY setara guna dikonversi menjadi SKS.
Dalam sesi bedah instrumen, para asesor memberikan masukan terkait validasi
bukti portofolio calon mahasiswa. Salah satu Kaprodi menekankan adanya
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 1, Februari 2026, page: 1-10
E-ISSN: 3047-2474 (online) 7
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
fleksibilitas dalam menilai calon mahasiswa masuk tanpa mengurangi kualitas
yang ada. Beliau kemudian mengusulkan adanya ruang untuk uji kompetensi
langsung jika dokumen portofolio dirasa meragukan atau kurang lengkap. Saran
ini direspon langsung oleh LPM dengan menyatakan bahwa asesmen calon
mahasiswa tidak hanya terpaku pada berkas portofolio tetapi bisa melalui
wawancara teknis atau demonstrasi kerja. Penjelasan ini juga sudah dimasukkan
dalam panduan final penerimaan mahasiswa RPL sehingga calon mahasiswa bisa
bersiap jika asesor menghendaki adanya penilaian lanjutan selain portofolio.
Selain penilaian portofolio, jika diperlukan, pendaftar juga dapat diminta untuk
mendemonstrasikan kompetensinya melalui evaluasi lanjutan, seperti ujian
tertulis, lisan, simulasi, demo, atau praktik dan hasil penilaian ini (dengan
keseluruhan formatnya) akan diberikan dalam bentuk pengakuan sks dan nilai
mata kuliah pada program studi yang dituju (Kemahasiswaan, 2024). Kesiapan
instrumen ini dinilai sangat baik oleh para asesor karena memberikan standar
yang objektif, sehingga mengurangi resiko subjektivitas dalam penilaian
pengalaman lampau.
3. Sinergi biro PMB dan program studi
Salah satu temuan penting dalam kegiatan ini adalah terciptanya alur integrasi
antara biro PMB dan program studi. Melalui sinkronisasi ini, dirumuskan alur
pendaftaran yang efisien. Biro PMB akan bertindak sebagai front-office yang
melakukan skrining administratif awal dan memberikan informasi umum.
Sementara itu, program studi bertindak sebagai back-office di mana asesor
melakukan penilaian, baik dengan menggunakan lembar penilaian, lembar
wawancara, tes tulis, dan bedah portofolio. Untuk sumber informasi yang akan
digunakan dalam penerimaan mahasiswa RPL, disepakati perlunya sistem digital
yang memungkinkan pengunggahan dokumen portofolio oleh calon mahasiswa
maupun penilaian oleh asesor.
Dalam sesi diskusi, Biro PMB menyampaikan bahwa sering mendapatkan
pertanyaan cari calon mahasiswa tentang berapa lama proses konversi sks ini
selesai dan jika alurnya tidak sinkron dengan prodi, calon mahasiswa akan
kehilangan minat. Hasil kordinasi dalam pengabdian ini menyepakati adanya
batas waktu maksimal proses asesmen di tingkat prodi. Dengan adanya
kesepakatan ini, sinkronisasi antara administrasi pusat dan teknis akademik
prodi menjadi lebih terukur dan informatif bagi calon pendaftar.
4. Strategi penguatan tata kelola dan keberlanjutan program
Untuk memastikan program RPL di UCY berkelanjutan dan tidak berhenti pada
tahap sosialisasi dirumuskan beberapa strategi tata kelola yang dapat digunakan:
a. Pelatihan berkelanjutan. Mengingat regulasi pendidikan tinggi bersifat
dinamis, LPM berkomitmen mengadakan pemutakhiran lembar penilaian
atau rubrik asesmen secara berkala bagi dosen asesor.
b. SK Rektor dalam penetapan asesor. Legalitas asesor di tingkat prodi
diperkuat melalui Surat Keputusan Rektor untuk menjamin otoritas
penilaian.
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 1, Februari 2026, page: 1-10
E-ISSN: 3047-2474 (online) 8
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
c. Monitoring dan evaluasi berkala oleh LPM. LPM akan melakukan audit
mutu internal setiap semester terhadap berkas mahasiswa RPL untuk
memastikan proses konversi nilai tetap sesuai standar nasional.
d. Pemasaran yang tersegmentasi. Biro PMB akan melakukan jemput bola ke
instansi mitra, organisasi profesi, dan asosiasi industri untuk
memperkenalkan jalur RPL UCY sebagai solusi peningkatan kualifikasi
SDM.
Selain itu, LPM menyatakan bahwa keberlanjutan RPL di UCY sangat
bergantung pada rekam jejak digital dan setiap bukti yang direkognisi harus
tersimpan di pangkalan data kampus agar saat audit mutu eksternal, kita
memiliki basis data yang kuat. Fokus pada digitalisasi dokumen ini menjadi
salah satu pilar dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi tata kelola RPL di
kemudian hari.
Diskusi interaktif memunculkan beberapa poin penting yang menjadi bahan
refleksi bagi tata kelola UCY. Pertanyaan dari perwakilan prodi: “Bagaimana
cara kita menjamin bahwa pengalaman kerja misalkan selama 10 tahun seorang
calon mahasiswa benar-benar linier dengan mata kuliah tertentu dan bukan
sekadar rutinitas administratif?”. Tanggapan yang diberikan: “LPM menekankan
penggunaan metode evidence-based assessment, di mana calon mahasiswa wajib
melampirkan deskripsi pekerjaan yang disahkan pimpinan perusahaan dan
melakukan wawancara berbasis kompetensi. Asesor tidak hanya melihat durasi
kerja saja tetapi capaian pembelajaran yang dihasilkan”. Pertanyaan lain seperti:
“Apakah ada standar biaya yang sama untuk proses asesmen di setiap prodi?”.
Tanggapan diberikan oleh pimpinan: “Diskusi ini menyepakati perlunya SK
Rektor terkit biaya operasional RPL yang bersifat transparan dan seragam di
tingkat universitas, guna menghindari kebingungan calon mahasiswa saat
mendaftar”.
Simpulan dan Rekomendasi
Kegiatan pengabdian masyarakat yang diinisiasi oleh Lembaga Penjamin Mutu
(LPM) Universitas Cokroaminoto Yogyakarta ini berhasil meletakkan pondasi
strategis bagi implementasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di lingkungan
kampus. Secara substansi, kegiatan ini telah mengubah persepsi pimpinan fakultas
dan program studi dari pandangan administratif menjadi optimisme akademik yang
melihat RPL sebagai instrumen inklusi pendidikan tinggi. Peran LPM sebagai
penggerak utama memastikan bahwa perluasan akses pendidikan melalui jalur
rekognisi ini tetap berpijak pada standar mutu yang ketat melalui penyususnan
instrumen penilaian dan rubrik asesmen yang valid.
Sinergi yang terbangun antara Biro Kemahasiswaan atau PMB dengan program studi
telah menghasilkan alur pendaftaran yang lebih efisien, transparan, dan informatif
bagi calon mahasiswa. Kolaborasi antar unit ini berhasil menghilangkan hambatan
birokrasi yang sebelumnya dikhawatirkan akan menyulitkan pendaftar. Dengan
adanya kesepakatan mengenai alur pendaftaran dan proses asesmen, UCY kini
memiliki sistem layanan yang lebih terukur.
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 1, Februari 2026, page: 1-10
E-ISSN: 3047-2474 (online) 9
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Sebagai langkah penguatan tata kelola, dirumuskan strategi keberlanjutan yang
menitikberatkan pada legalitas asesor melalui SK Rektor, digitalisasi dokumen
portofolio guna memudahkan audit mutu serta komitmen pemasaran tersegmentasi
ke instansi mitra. Implementasi RPL di UCY bukan sekadar menjawab tantangan
zaman, melainkan manifestasi nyata dari komitmen universitas dalam menghargai
pengalaman profesional sebagai bagian integral dari perjalanan akademik, sekaligus
meningkatkan daya saing institusi di tingkat nasional.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi ini berhasil mengubah kerangka kerja
konseptual menjadi kerangka kerja operasional. Keterlibatan aktif LPM memastikan
bahwa aspek mutu (akademik) dan layanan (administrasi PMB) berjalan beriringan.
Kehadiran pimpinan dari berbagai unit di UCY menunjukkan adanya komitmen
institusional yang kuat untuk menjadikan RPL sebagai program unggulan
universitas.
Daftar Pustaka
Andersson, P., Fejes, A., & Sandberg, F. (2013). Introducing Research on Recognition of
Prior Learning (Issue 32). Taylor & Francis (Routledge).
Dahrial;, Hamzah;, Wilastara, D., Putra, E. S. I., Khairuddin;, Antoni, P.,
Andriansyah;, & Pratama, N. Z. (2025). Sosialisasi Rekognisi Pembelajaran
Lampau (RPL) Pada Tingkat Pendidikan di Kecamatan Kempas. CEMARA:
Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin, 3(2), 3238.
Dirjendiktiristek. (2025). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 112/B/KPT/2025 tentang Petunjuk Teknis
Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi.
Hermanto;, Yulianto, B., Prahani, B. K., Ghofur, M. A., Sukardani, P. S., Habibah, S.
M., & Carreca, I. N. (2025). Peningkatan Kemampuan Pengelolaan Rekognisi
Pembelajaran Lampau bagi Perguruan Tinggi Swasta di Kediri. SWADIMAS:
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 03(02), 8390.
Kemahasiswaan, T. K. R. D. P. dan. (2024). Panduan Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Mendikbudristek. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran
Lampau.
Safar, I., Hidayat, A., Nurdin, N., Djafar, J. S., Haritza, D., & Riyadi, S. (2024).
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia: Program Rekognisi Pembelajaran
Lampau Menjaga Kualitas Dengan Petunjuk Teknis yang Berbasis Mutu. Celebes
Journal of Community Services, 3(2), 3944.
https://doi.org/10.37531/celeb.v3i2.1614
UCY, L. (2024). Pedoman Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A.
UNESCO. (2006). EFA Global Monitoring Report. In Education for All, Literacy for Life.
https://doi.org/10.1007/978-94-007-0753-5_101111
Van Eeuwijk, P., & Angehrn, Z. (2017). How to … Conduct a Focus Group Discussion
( FGD ) Methodological Manual. In Key Area of Activity (KAA-10): Vol. KAA-10
(pp. 116).
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 1, Februari 2026, page: 1-10
E-ISSN: 3047-2474 (online) 10
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Widjaja, W. (2014). Year 3 / 4 Children ’ s Forms of Justification. In A. P. J Anderson,
M Cavanagh (Ed.), Mathematics Education Research Group of Australasia. Annual
Conference 37th (pp. 694697). Mathematics Education Research Group of
Australasia.