TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 47-52
E-ISSN: 3048-3093
47
Saril Parinding et.al (Upaya Pemerintah Desa dalam...)
Upaya Pemerintah Desa dalam Meningkatkan
Partisipasi Masyarakat Membayar Pajak Bumi dan
Bangunan di Lemang Tandung La’Bo’ Toraja Utara
Saril Parinding
a,1*
, Theodorus Pangalila
b,2
, Julien Biringan
c,3
a,b,c
Universitan Negeri Manado, Kec. Tondano Selatan, Kab. Minahasa, Sulawesi Utara
Email: sarilparinding158@gmail.com
*
Corresponding Author: Saril Parinding
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 18 Oktober 2025
Direvisi: 22 November 2025
Disetujui: 20 Desember 2025
Tersedia Daring: 1 Januari 2026
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menggambarkan langkah-langkah
yang dilakukan Pemerintah Desa dalam mendorong keterlibatan masyarakat
dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Lembang Tandung
La’bo’, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara. Penelitian ini
dilatarbelakangi oleh masih rendahnya kepatuhan warga dalam memenuhi
kewajiban membayar PBB. Data menunjukkan bahwa dari 1.053 wajib pajak
yang terdaftar, terdapat 375 orang yang belum melakukan pembayaran tepat
waktu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik
pengumpulan data melalui observasi lapangan, wawancara, serta studi
dokumentasi. Informan dalam penelitian ini meliputi Kepala Desa, perangkat
desa, dan masyarakat yang berstatus sebagai wajib pajak. Temuan penelitian
memperlihatkan bahwa berbagai upaya yang dilakukan pemerintah desa belum
sepenuhnya efektif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Kebijakan yang
diterapkan cenderung menitikberatkan pada penagihan langsung dan
penerapan ketentuan administratif, seperti pendistribusian Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta pemberlakuan denda sebesar 2%
setiap bulan bagi wajib pajak yang terlambat. Di sisi lain, kegiatan penyuluhan
dan pemberian pemahaman mengenai fungsi serta manfaat pajak, termasuk
keterbukaan dalam pelaporan penggunaan dana pajak, masih belum
dilaksanakan secara maksimal. Rendahnya partisipasi masyarakat juga
dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti kurangnya kesadaran, keterbatasan
kondisi ekonomi, keberadaan wajib pajak yang tinggal di luar daerah, serta
permasalahan pada data objek pajak yang belum akurat.
Kata Kunci:
Peran Pemerintah Desa
Partisipasi Warga
Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRACT
Keywords:
Role of Village Government
Citizen Participation
Land and Building Tax
This study aims to examine and describe the steps taken by the Village Government
in encouraging community involvement in the payment of Land and Building Tax
(PBB) in Lembang Tandung La'bo', Sanggalangi District, North Toraja Regency.
This research is motivated by the low compliance of citizens in fulfilling their
obligation to pay the United Nations. Data shows that of the 1,053 registered
taxpayers, there are 375 people who have not made payments on time. This study
uses a qualitative method with data collection techniques through field
observations, interviews, and documentation studies. The informants in this study
include Village Heads, village officials, and communities with the status of
taxpayers. The findings of the study show that various efforts made by the village
government have not been fully effective in increasing community participation.
The policies implemented tend to focus on direct collection and the implementation
of administrative provisions, such as the distribution of Tax Payable Notices (SPPT)
and the imposition of a fine of 2% every month for late taxpayers. On the other
hand, counseling activities and providing understanding of tax functions and
benefits, including openness in reporting the use of tax funds, have not been carried
out optimally. The low participation of the community is also influenced by a
number of factors, such as lack of awareness, limited economic conditions, the
existence of taxpayers living outside the region, and problems with inaccurate data
on tax objects.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 47-52
E-ISSN: 3048-3093
48
Saril Parinding et.al (Upaya Pemerintah Desa dalam...)
©2026, Saril Parinding, Theodorus Pangalila, Julien Biringan
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Keberadaan hukum pajak beserta penerapannya telah lama menjadi bagian dari kewajiban
kenegaraan, bahkan sejak masa pemerintahan Hindia-Belanda hingga sekarang. Di Indonesia,
sistem perpajakan mulai dikenal pada abad ke-19, seiring diberlakukannya sistem pajak di
Belanda yang diterapkan berdasarkan asas konkordansi. Salah satu jenis pajak yang memiliki
potensi besar dalam menopang penerimaan negara adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
(Ananda, 2025). Penerimaan dari sektor ini memberikan kontribusi yang cukup signifikan
terhadap pendapatan negara serta berpengaruh pada besarnya dana yang dialokasikan kepada
daerah. Di Indonesia sendiri terdapat berbagai jenis pajak, dan PBB merupakan salah satu di
antaranya. Sebagian besar penerimaan PBB menjadi sumber pendapatan daerah yang
digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana serta mendukung pembangunan (Agustin,
2023).
Kepatuhan pajak dapat dimaknai sebagai kesediaan wajib pajak untuk memenuhi
kewajibannya, baik dalam menyetor maupun melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kesadaran perpajakan berkaitan dengan sikap dan pemahaman wajib pajak
terhadap fungsi serta pentingnya pajak bagi negara. Di Indonesia, sistem pemungutan PBB
menggunakan dua mekanisme yaitu Official Assessment System dan Self Assessment System
Ketepatan waktu dalam membayar PBB menjadi salah satu indikator partisipasi masyarakat
(Hartini, 2018). Pembayaran yang dilakukan sesuai jadwal menunjukkan adanya kesadaran
serta tanggung jawab warga dalam mendukung pembangunan daerah. Dari perspektif
keuangan publik, apabila pemerintah mampu mengelola pajak secara transparan dan sesuai
harapan wajib pajak, maka tingkat kepatuhan masyarakat cenderung meningkat. Sebaliknya,
apabila pengelolaan pajak tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel, maka kepercayaan
masyarakat dapat menurun sehingga berdampak pada rendahnya kepatuhan (Astiti, 2021).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, keterlambatan pembayaran pajak dapat dikenai
denda administrasi sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal jatuh tempo. Permasalahan yang
ditemukan di Desa Lembang Tandung La’bo’, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja
Utara, menunjukkan bahwa masih terdapat wajib pajak yang belum membayar PBB tepat
waktu. Dari total 1.053 wajib pajak, sekitar 375 orang atau sekitar 35,61% belum memenuhi
kewajibannya sesuai batas waktu yang ditetapkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa tingkat
kesadaran dan kepatuhan pajak di wilayah tersebut masih perlu ditingkatkan. Padahal,
pembayaran pajak secara tepat waktu dan sesuai jumlah yang ditentukan merupakan bentuk
kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung fungsi perpajakan dan pembangunan daerah
(Dwiyanto A, 2011).
Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat, pemerintah Desa Lembang Tandung
La’bo’ telah melakukan berbagai upaya. Setiap kegiatan kemasyarakatan dimanfaatkan
sebagai sarana untuk mengingatkan warga agar membayar pajak tepat waktu. Selain itu,
kepala dusun melakukan pendekatan langsung dengan mendatangi rumah-rumah warga serta
membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) setiap tahun. Berdasarkan latar
belakang tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: “Upaya
Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Membayar Pajak Bumi dan
Bangunan di Lembang Tandung La’bo’, Kabupaten Toraja Utara”.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 47-52
E-ISSN: 3048-3093
49
Saril Parinding et.al (Upaya Pemerintah Desa dalam...)
2. Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai metode penelitian. Metode
kualitatif merupakan salah satu pendekatan ilmiah yang banyak digunakan dalam kajian ilmu
sosial untuk memahami berbagai fenomena yang terjadi di masyarakat. Pendekatan ini
bertujuan membangun pemahaman secara mendalam melalui proses penggalian dan penafsiran
makna terhadap suatu peristiwa atau masalah sosial. Menurut Assyakurrohim et al. (2022),
Walidin, (2015) menjelaskan bahwa penelitian kualitatif adalah proses penyelidikan yang
berfokus pada pemahaman fenomena sosial dan persoalan manusia dengan menggunakan
metode yang menekankan pada eksplorasi makna. Pemilihan metode kualitatif dalam
penelitian ini didasarkan pada tujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan upaya
Pemerintah Desa di Lembang Tandung La’bo’ dalam meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta mengidentifikasi berbagai hambatan
yang dihadapi masyarakat dalam pelaksanaannya. Data diperoleh melalui wawancara dengan
informan, dokumentasi, serta bukti visual yang ditemukan di lapangan. Melalui proses
tersebut, peneliti dapat menyusun gambaran yang jelas dan sistematis sehingga dapat ditarik
kesimpulan yang sesuai dengan temuan penelitian (Lestari, 2016).
3. Hasil dan Pembahasan
A. Indikator Upaya Pemerintah
Upaya pemerintah pada dasarnya merupakan serangkaian kebijakan atau tindakan yang
diambil oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk mencapai tujuan bersama dan memenuhi
kepentingan publik (Hayat, 2018). Dalam konteks penelitian ini, efektivitas upaya pemerintah
desa dalam mendorong pembayaran PBB masih tergolong rendah. Hal tersebut terlihat dari
tingkat pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pembayaran pajak, keikutsertaan dalam
kegiatan yang berkaitan dengan pajak, serta tingkat kepatuhan wajib pajak (Supriati, 2014).
Hasil wawancara dengan Kepala Lembang Tandung La’bo’, Bapak Yunus Parinding,
menunjukkan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah desa belum berjalan secara
maksimal. Sosialisasi mengenai PBB tidak dilakukan secara khusus dan terencana, melainkan
hanya disampaikan secara singkat pada saat kegiatan kemasyarakatan. Pernyataan ini sejalan
dengan keterangan masyarakat yang mengaku belum pernah mengikuti sosialisasi khusus
terkait pajak, sehingga mereka kurang memahami manfaat maupun peruntukan dana pajak
tersebut (Oktaviani L, 2016).
Dalam praktiknya, pemerintah desa lebih menitikberatkan pada penagihan secara
langsung. Pendekatan ini dilakukan melalui kunjungan kepala dusun dari rumah ke rumah
untuk membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sekaligus menerima
pembayaran. Selain itu, terdapat kebijakan yang mensyaratkan pelunasan tunggakan pajak
untuk memperoleh layanan administratif tertentu, seperti penyelenggaraan pemakaman.
Meskipun langkah ini dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek,
pendekatan tersebut cenderung bersifat administratif dan koersif, sehingga belum sepenuhnya
membangun kesadaran masyarakat secara sukarela. Upaya yang ada lebih berorientasi pada
kepatuhan formal dibandingkan dengan pembinaan kesadaran.
Walaupun distribusi SPPT dilakukan setiap tahun dan aparat desa terus berupaya menagih
pembayaran, masyarakat menilai bahwa strategi tersebut belum cukup efektif. Minimnya
transparansi mengenai pengelolaan dan penggunaan dana pajak turut memengaruhi rendahnya
kepercayaan dan partisipasi warga. Solusi yang ditawarkan, seperti kemudahan pembayaran
melalui kepala dusun dan pendekatan personal, dinilai cukup membantu, namun
pelaksanaannya yang hanya berlangsung satu kali dalam setahun dianggap belum memadai.
Beberapa warga mempertanyakan ke mana dana pajak dialokasikan, yang menunjukkan
perlunya peningkatan akuntabilitas dan transparansi anggaran. Dengan demikian, pemerintah
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 47-52
E-ISSN: 3048-3093
50
Saril Parinding et.al (Upaya Pemerintah Desa dalam...)
desa perlu memadukan strategi penagihan dengan edukasi yang berkelanjutan serta
penyampaian informasi yang terbuka agar masyarakat dapat memahami manfaat langsung dari
pajak yang dibayarkan.
Dari sudut pandang masyarakat, upaya pemerintah dalam meningkatkan pembayaran PBB
masih belum efektif. Sebagian warga menyatakan bahwa informasi mengenai pajak hanya
disampaikan secara sekilas dalam acara sosial tanpa adanya penyuluhan khusus. Meskipun
kunjungan kepala dusun dianggap membantu dari sisi pelayanan, masyarakat tetap
mengharapkan adanya peningkatan sosialisasi dan penjelasan yang lebih rinci mengenai
kewajiban serta manfaat pajak. Secara keseluruhan, kelemahan utama dari upaya yang telah
dilakukan terletak pada kurangnya strategi edukatif dan transparan (Waliana, 2016).
Masyarakat sebagai wajib pajak belum memperoleh informasi yang memadai mengenai
kontribusi mereka, sehingga kesadaran intrinsik untuk membayar pajak belum terbentuk
secara optimal.
B. Indikator Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat dapat dimaknai sebagai keterlibatan individu atau kelompok dalam
suatu kegiatan, baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pemanfaatan hasilnya
(Amin et al., 2018). Partisipasi juga mencerminkan keikutsertaan yang dilakukan secara sadar
dan sukarela untuk mencapai tujuan bersama serta disertai tanggung jawab atas keterlibatan
tersebut (Ishomudin dalam Anugrah, 2016). Berdasarkan hasil penelitian, partisipasi
masyarakat dalam pembayaran PBB di Lembang Tandung La’bo’ masih menghadapi berbagai
tantangan. Data yang disampaikan oleh Kepala Desa menunjukkan bahwa dari total wajib
pajak yang terdaftar, 678 orang telah melaksanakan kewajibannya, sedangkan sekitar 375
orang belum membayar tepat waktu. Kondisi ini menunjukkan bahwa tingkat partisipasi masih
belum optimal.
Salah satu faktor utama yang memengaruhi rendahnya partisipasi adalah kondisi ekonomi
masyarakat. Sebagian warga, terutama kelompok lansia dan masyarakat berpenghasilan
rendah, menganggap pembayaran pajak sebagai beban tambahan karena pendapatan yang
terbatas lebih diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok (Sugiyono, 2019). Dalam
situasi seperti ini, kewajiban pajak sering kali berada pada urutan terakhir dalam pengeluaran
rumah tangga. Selain faktor ekonomi, rendahnya kesadaran dan pemahaman mengenai
pentingnya pajak juga menjadi kendala. Kurangnya informasi tentang manfaat dan
penggunaan dana PBB menyebabkan masyarakat belum sepenuhnya terdorong untuk
membayar secara sukarela (Zahra, 2020). Di sisi lain, kendala geografis juga muncul karena
terdapat wajib pajak yang berdomisili di luar daerah, sehingga menyulitkan proses penagihan.
Dari aspek regulasi, pemerintah desa menerapkan sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan
atas keterlambatan pembayaran, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, penerapan sanksi ini belum memberikan efek jera yang signifikan terhadap
peningkatan kepatuhan (Putri, 2025).
Hasil wawancara dengan masyarakat juga mengungkap berbagai alasan keterlambatan
pembayaran, mulai dari keterbatasan ekonomi hingga ketidaksesuaian data pada surat pajak
dengan kondisi sebenarnya. Meskipun demikian, masyarakat mengakui bahwa pelayanan
pembayaran relatif mudah karena kepala dusun secara aktif mendatangi rumah warga setiap
tahun. Dengan demikian, meskipun pemerintah desa telah menyediakan akses dan kemudahan
dalam pembayaran, hambatan mendasar seperti faktor ekonomi, kesadaran, dan transparansi
masih menjadi persoalan utama. Oleh sebab itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif,
tidak hanya menekankan penagihan, tetapi juga peningkatan edukasi dan keterbukaan
informasi guna mendorong partisipasi masyarakat secara berkelanjutan.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 47-52
E-ISSN: 3048-3093
51
Saril Parinding et.al (Upaya Pemerintah Desa dalam...)
4. Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Upaya yang dilakukan pemerintah desa dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk
membayar Pajak Bumi dan Bangunan belum berjalan secara maksimal. Langkah-langkah yang
ditempuh masih lebih menitikberatkan pada aspek penegakan aturan dan kepatuhan
administratif, seperti penagihan langsung dari rumah ke rumah serta penerapan sanksi bagi
yang menunggak. Namun, upaya tersebut belum disertai dengan kegiatan sosialisasi dan
edukasi yang berkelanjutan, serta masih kurangnya keterbukaan informasi mengenai
penggunaan dan pengelolaan dana pajak kepada masyarakat. Tingkat partisipasi masyarakat
Lembang Tandung La’bo’ dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB masih tergolong
rendah. Hal ini terlihat dari data penelitian yang menunjukkan bahwa dari total 1.053 wajib
pajak yang terdaftar, masih terdapat sekitar 375 orang yang belum melunasi kewajibannya.
Rendahnya partisipasi masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, antara lain tingkat
kesadaran warga yang masih kurang, keberadaan sebagian wajib pajak yang berdomisili di
luar daerah, serta kondisi ekonomi masyarakat yang belum memadai sehingga menyulitkan
mereka untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Saran
a. Pemerintah desa sebaiknya memperkuat kegiatan sosialisasi melalui program edukasi
yang dirancang secara sistematis dan dilaksanakan secara berkelanjutan. Dalam setiap
kegiatan penyuluhan, pemerintah desa perlu menyampaikan secara jelas manfaat Pajak
Bumi dan Bangunan serta memaparkan laporan realisasi penggunaan dana pajak secara
terbuka. Transparansi tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan dan kesadaran
masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
b. Kegiatan penagihan yang dilakukan oleh kepala dusun di masing-masing wilayah perlu
dikombinasikan dengan pendekatan edukatif. Artinya, selain melakukan penagihan,
kepala dusun juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai fungsi dan manfaat pajak
bagi pembangunan desa, sekaligus menampung serta membantu menyelesaikan keluhan
warga, termasuk persoalan ketidaksesuaian data objek pajak.
5. Daftar Pustaka
Agustin, M. W., & Mustoffa, A. F. (2023). Analisis Partisipasi Masyarakat dalam
Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Kasus Desa Puhpelem). Owner, 7(3),
19191929.
Ananda, D. R., & Ifansyah, M. N. (2025). Peran Kepala Desa Dalam Meningkatkan
Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Pada Desa
Kasiau Kabupaten Tabalong. Japb, 8(1), 43-56.
Assyakurrohim, D., Ikhram, D., Sirodj, R. A., & Afgani, M. W. (2022). Metode Studi
Kasus dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Pendidikan Sains Dan Komputer, 3(01),
19.
As' Ari, Nur Ghailina. (2018) "pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, kualitas
pelayanan, kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak
orang pribadi." Jurnal Ekobis Dewantara 1.6: 64-76.
Astiti, N. W. Y., Supriati, A., & Biringan, J. (2021). Kinerja Aparatur Desa dalam
Menciptakan Ketentraman dan Ketertiban: Studi di Desa Ibolian Kecamatan
Dumoga Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow. Jurnal PPKn: Media Kajian
Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(1), 24-35.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 47-52
E-ISSN: 3048-3093
52
Saril Parinding et.al (Upaya Pemerintah Desa dalam...)
Dwiyanto, A. (2011). Manajemen Pelayanan Publik: Pedoman, Teori, dan Aplikasi.
Yogyakarta: Gava Media, hlm. 87.
Hartini, O., & Sopian, D. (2018). Pengaruh pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib
pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. JSMA (Jurnal Sains
Manajemen dan Akuntansi), 10(2), 43-56.
Hasjimzoem, Y. (2015). Dinamika Hukum Pemerintahan Desa. Fiat Justisia:Jurnal Ilmu
Hukum, 8(3).
Jannah, H. E. L. E. N., Suyadi, I., & Utami, H. N. (2016). Kontribusi pajak daerah terhadap
Lestari, S. (2016). Pajak Bumi dan Bangunan Persfektif Ekonomi Islam (Doctoral
dissertation, IAIN Bengkulu).
Oktaviani, L. (2016). Prosedur Pemeriksaan Pajak Lapangan Pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Majalaya.
Putri, N. A., & Khasanah, E. N. (2025). Analisis Peran Perangkat Desa dan Determinan
Partisipasi Masyarakat dalam Pembayaran PBB-P2 di Desa Wonoboyo Kabupaten
Temanggung. AKUA: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 4(2), 139-149.
Rasyid, M. Ryaas. (2002). Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Segi Etika dan
Kepemimpinan. Jakarta: Yarsif Watampone, hlm. 98.
Rinti, R., & Setiamandani, E. D. (2016). Peran pemerintah desa dalam meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Jurnal
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISIP), 5(2).
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta,
hlm. 207.
Supriati, A. (2014). Tata Kelola Pemerintahan yang Berbasis Pengetahuan. Jurnal Aplikasi
Manajemen, 12(1), 114-123.
Zahra, Fathimatuz, and Novianita Rulandari. "Analisis partisipasi masyarakat terhadap
kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan (PBB-P2) di UPPRD Johar Baru Jakarta Periode Tahun 2017-2019."
Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) 2.1 (2020): 45-51.