desa perlu memadukan strategi penagihan dengan edukasi yang berkelanjutan serta
penyampaian informasi yang terbuka agar masyarakat dapat memahami manfaat langsung dari
pajak yang dibayarkan.
Dari sudut pandang masyarakat, upaya pemerintah dalam meningkatkan pembayaran PBB
masih belum efektif. Sebagian warga menyatakan bahwa informasi mengenai pajak hanya
disampaikan secara sekilas dalam acara sosial tanpa adanya penyuluhan khusus. Meskipun
kunjungan kepala dusun dianggap membantu dari sisi pelayanan, masyarakat tetap
mengharapkan adanya peningkatan sosialisasi dan penjelasan yang lebih rinci mengenai
kewajiban serta manfaat pajak. Secara keseluruhan, kelemahan utama dari upaya yang telah
dilakukan terletak pada kurangnya strategi edukatif dan transparan (Waliana, 2016).
Masyarakat sebagai wajib pajak belum memperoleh informasi yang memadai mengenai
kontribusi mereka, sehingga kesadaran intrinsik untuk membayar pajak belum terbentuk
secara optimal.
B. Indikator Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat dapat dimaknai sebagai keterlibatan individu atau kelompok dalam
suatu kegiatan, baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pemanfaatan hasilnya
(Amin et al., 2018). Partisipasi juga mencerminkan keikutsertaan yang dilakukan secara sadar
dan sukarela untuk mencapai tujuan bersama serta disertai tanggung jawab atas keterlibatan
tersebut (Ishomudin dalam Anugrah, 2016). Berdasarkan hasil penelitian, partisipasi
masyarakat dalam pembayaran PBB di Lembang Tandung La’bo’ masih menghadapi berbagai
tantangan. Data yang disampaikan oleh Kepala Desa menunjukkan bahwa dari total wajib
pajak yang terdaftar, 678 orang telah melaksanakan kewajibannya, sedangkan sekitar 375
orang belum membayar tepat waktu. Kondisi ini menunjukkan bahwa tingkat partisipasi masih
belum optimal.
Salah satu faktor utama yang memengaruhi rendahnya partisipasi adalah kondisi ekonomi
masyarakat. Sebagian warga, terutama kelompok lansia dan masyarakat berpenghasilan
rendah, menganggap pembayaran pajak sebagai beban tambahan karena pendapatan yang
terbatas lebih diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok (Sugiyono, 2019). Dalam
situasi seperti ini, kewajiban pajak sering kali berada pada urutan terakhir dalam pengeluaran
rumah tangga. Selain faktor ekonomi, rendahnya kesadaran dan pemahaman mengenai
pentingnya pajak juga menjadi kendala. Kurangnya informasi tentang manfaat dan
penggunaan dana PBB menyebabkan masyarakat belum sepenuhnya terdorong untuk
membayar secara sukarela (Zahra, 2020). Di sisi lain, kendala geografis juga muncul karena
terdapat wajib pajak yang berdomisili di luar daerah, sehingga menyulitkan proses penagihan.
Dari aspek regulasi, pemerintah desa menerapkan sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan
atas keterlambatan pembayaran, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, penerapan sanksi ini belum memberikan efek jera yang signifikan terhadap
peningkatan kepatuhan (Putri, 2025).
Hasil wawancara dengan masyarakat juga mengungkap berbagai alasan keterlambatan
pembayaran, mulai dari keterbatasan ekonomi hingga ketidaksesuaian data pada surat pajak
dengan kondisi sebenarnya. Meskipun demikian, masyarakat mengakui bahwa pelayanan
pembayaran relatif mudah karena kepala dusun secara aktif mendatangi rumah warga setiap
tahun. Dengan demikian, meskipun pemerintah desa telah menyediakan akses dan kemudahan
dalam pembayaran, hambatan mendasar seperti faktor ekonomi, kesadaran, dan transparansi
masih menjadi persoalan utama. Oleh sebab itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif,
tidak hanya menekankan penagihan, tetapi juga peningkatan edukasi dan keterbukaan
informasi guna mendorong partisipasi masyarakat secara berkelanjutan.